Bengkulu (Informasi dan Humas) 18/3 – Sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Nomor .Kw.07.02/OT.00/0067/2013 tertanggal 14 Februari 2013 tentang pelaksanaan Pemilihan Keluarga Sakinah dan KUA Teladan, Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu selatan berencana melaksanaan dua agenda besar itu secara serentak.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, Drs. Yasaroh Maksum ketika ditemui diruang kerjanya belum lama ini. “Setelah menerima surat dari kanwil, kita langsung melakukan berbagai persiapan dan mudah-mudahan pada bulan April sudah ada nama-nama yang masuk dalam seleksi KUA teladan dan Keluarga Sakinah,” ujarnya.
Khusus Pimilihan KUA teladan, Tim penilai yang sudah dibentuk dari Kantor Kementerian Agama Bengkulu Kabupaten Selatan akan terjun dan melakukan penilaian pada 11 KUA, yang dimulai pada 18 Maret ini.
KUA Pasar Manna dan KUA Pino Raya merupakan KUA pertama yang akan di kunjungi oleh Tim Penilai.”Pemilihan ini sebagai penyemangat bagi KUA se-Kabupaten Bengkulu Selatan agar terus meningkatkan prestasinya dan memaksimalkan pelayanannya pada masyarakat” terangnya.
Ketika ditanya kriteria penilaian dari KUA teladan, Yasaroh juga menjelaskan bahwa ada beberapa komponen yang menjadi point penilaian diantaranya adalah terkait adanya visi, misi serta motto Kantor Urusan agama, komponen sistem dan prosedur pelayanan, komponen sumber daya manusia, komponen sarana dan prasarana serta kemampuan lainya seperti kemampuan baca kitab kuning, baca al-quran dan kemampuan khotbah nikah.
Sementarai itu, untuk Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan tahun 2013 hingga saat ini masih terkendala jumlah calon peserta, hingga hari ini, dari sebelas kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, baru 2 kecamatan yaitu dari kecamatan Seginim dan Kedurang yang menyampaikan utusannya, sehingga jadwal pendaftaran bagi calon peserta Keluarga Sakinah tahun ini akan di perpanjang hingga beberapa hari ke depan.
“Setelah semua kecamatan menyampaikan usulan keluarga sakinah, ya kita langsung melakukan penilaian dan kita akan tunggu hingga beberapa hari kedepan karena menentukan keluarga sakinah itu tidak mudah,” ujarnya.
Penulis : Fardiana.S.Sos/JJ
Editor : H.Nopian Gustari
Tinjau Asrama Haji Bengkulu
Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama RI, Hj.Sri Ilham Lubis meninjau langsung sarana dan prasarana Asrama Haji Bengkulu yang direncanakan akan dijadikan Embarkasi Antara Tahun 2013
Peringatan Isra Mi'raj
Suasana Perayaan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1434H/2013 M di Masjid Raya Baitul Izzah Kota Bengkulu yang digelar pemda Provinsi Bengkulu bersama Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Kegiatan Orientasi
Sebanyak 100 pegawai Kementerian Agama dari sepuluh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Orientasi Bantuan Hukum dan Kepengacaraan yang dilaksanakan di Hotel Nala Sea Side.
Senin, 18 Maret 2013
229 Calon Penyuluh Agama Non PNS Kabupaten BS Ikuti Tes
Senin, 11 Maret 2013
Kepala KUA Kabupaten BS Terima Pembinaan
01.04
No comments
Bengkulu (Informasi dan Humas) 6/3 – Mananggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait biaya serta pelayanan nikah, sebanyak sebelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bengkulu Selatan terima pembinaan dari Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs. Herman Yatim.
Pembinaan Kepala KUA yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan itu juga dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan, Drs.Yasaroh dan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam Pembinaan tersebut, Herman Yatim menegaskan pentingnya pemahaman kepala KUA akan implementasi peraturan nikah dan rujuk yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang barlaku di Departemen Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah.
“Dalam pembinaan ini, Saya hanya menegaskan kembali pelaksanaan PP No.47 tahun 2004 dan KMA nomor 11 tahun 2007 lalu dan ini menjadi sangat penting untuk menyikapi isu yang berkembang terkait biaya nikah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para Kepala KUA dalam menjalankan tugasnya untuk senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku sehingga keputusan ataupun kebijakan yang dikeluarkan kepala KUA tidak berbenturan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
“Yang paling penting patuhi Peraturan Pemeritah dan jangan terpengaruh isu yang berkembang,” ujarnya.
Selain itu, sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama diminta untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dalam Undang-undang sudah jelas bahwa penyelenggara pelayanan publik seperti KUA wajib memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat dan tentunya harus sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Sebelum melakukan pembinaan di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Bidang Urais dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu bersama tim juga memberikan pembinaan pada seluruh Kepala KUA di Kota Bengkulu.
Penulis :Jaja
Editor :H.Nopian Gustari
Langganan:
Komentar (Atom)








